SELAMAT DATANG DI SISTEM PENGELOLA PENENTUAN CALON PENERIMA BANTUAN PANGAN NON TUNAI DESA RINTIK

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan. KPM akan menerima kit bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari Bank Penyalur. Besaran Bantuan Pangan Non Tunai adalah Rp.110.000,- per KPM per bulan untuk BPNT. Sedangkan besaran program sembako periode bulan Januari-Februari Rp 150.000,- namun sejak periode bulan Maret-Agustus 2020 dinaikkan menjadi Rp 200.000,-. Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan apabila bantuan tidak dibelanjakan dalam bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi. KPM dapat menggunakan e-voucher tersebut untuk membeli beras serta bahan pangan lainnya seperti telur, sesuai jumlah dan kualitas yang diinginkan di e-warong.

Cek Status Kepesertaan Bansos
Cek status anda apakah tercatat dan terdaftar menjadi calon penerima bantuan sosial BPNT di Desa Rintik melalui Cek BPNT Desa Rintik atau cek status kepesertaan anda pada website resmi kemensos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.
Indikator Penerima Program BPNT
Indikator yang digunakan dalam penerima BPNT dapat di lihat melalui Indikator BPNT. Indikator ini diambil berdasarkan formulir verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh kemensos.